Jelang Persidangan MK, KPU Konsolidasi
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seluruh komisioner KPU daerah di undang untuk diberi kesempatan melakukan konsultasi hukum, sebagai pembekalan dalam menghadapi sengketa di MK. Meskipun diakuinya, setiap daerah telah menyiapkan tim kuasa hukumnya masing-masing.
Husni menginginkan tugas yang harus dilakukan jajarannya adalah menjawab semua materi permohonan dan melampirkan alat bukti yang dibutuhkan di persidangan.”Bagi kami, selain untuk menjawab pemohon, keterangan yang dibuat nanti itu juga berguna untuk bahan evaluasi bagi daerah dan juga bahan pelaporan mereka,” jelas Husni.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa pilkada pada 7 dan 8 Januari. MK menerima gugatan dari 147 paangan calon. Namun, sebagian besar gugatan tidak berkaitan langsung dengan perselisihan hasil . meski MK sebelumnya menegaskan hanya akan menangani sengketa hasil, termasuk dalam batas selisih suara yang maksimal 2%, banyak pasangan calon yang menggugat karena alasan pemenang melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Komisioner KPU Ida Budhiati menyebut 90% segketa justru berkaitan dengan tahapan, teknis pemilihan, serta dugaan pelanggaran TSM. Meski demikian, Ida menegaskan sudah menjadi tugas penyelenggara pilkada untuk menjelaskan keberatan dari peserta dengan menampilkan data dan fakta atas dugaan-dugaan yang dituduhkan di pengadilan.
Kecurangan di Meranti
Sementara itu, salah satu gugatan yang didasarkan pada dalil TSM disampaikan pasangan calon dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau, Tengku Mustafa Amyurlis.
Samino, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 tersebut, mengaku memiliki banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa telah terjadi kecurangan TSM di Kepulauan Meranti, terutama mobilisasi masyarakat agar memilih pasangan calon tertentu yang disertai pembagian sejumlah uang.
Dari sembilan kecamatan yang ada, kata dia, enam di antaranya diklaim terjadi kecurangan mulai menjelang hari pemungutan suara hingga hari pencoblosan. “Temuan paling signifikan itu terjadinya politik uang. Itu yang kita peroleh baik bukti otentik (foto, video, rekaman) serta saksi,” ujar Samino di Jakarta kemarin.
Dia mengakui temuan kecurangan ini telah disampaikan ke panwas dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gaakkumdu) di Polres Meranti. Laporan juga telah diserahkan ke MK sebagai bagian dari gugatan hasil pilkada. “Kami sudah melapor ke MK pada 28 Desember dan 3 Januari suah melengkapi berkas,” kata Samino.
Adapun tuntutan yang disampaikan agar KPU setempat membatalkan hasil penghitungan suara, karena dengan selisih yang ada besar kemungkinan itu merupakan jumlah suara pasangannya yang telah dicurangi oleh pihak lain.
“Kemudian meminta kepada majelis hakim untuk melakukan tindakan kode etik kepada KPU setempat karena adda pembiaran dari laporan yang kami sampaikan,” jelas Samino.
Sementara itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)
pasangan nomor urut 2, Ramlan mengatakan hilangnya dukungan suara untuk pasangannya
akibat kecurangan TSM di Kabupaten Meranti mencapai 6.000 suara. (dian ramdhani) Sumber: Koran-Sindo